DP3AP2KB
KOTA CILEGON

GRAND DESIGN
PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 menjelaskan tentang pengertian Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya disingkat GDPK adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan Pembangunan Kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan dalam 5 pilar.

GDPK 5 Pilar Kota Cilegon periode tahun 2022-2047 disusun dengan mengacu Panduan Penyusunan Grand Desain Pembanguan Kependudukan yang dikeluarkan oleh BKKBN pada tahun 2020.

Tujuan & Sasaran

Tujuan dan sasaran Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kota Cilegon adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan selama 5 periode (25 tahun) pembangunan kependudukan Kota Cilegon untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.

Kedudukan
  1. GDPK Kota Cilegon dinilai berpotensi menjadi landasan penanganan persoalan
    kependudukan yang terencana, sistematis dan berkesinambungan;
  2. GDPK Kota Cilegon arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima
    tahunan pembangunan kependudukan lndonesia untuk mewujudkan target
    pembangunan kependudukan;
  3. GDPK Kota Cilegon sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi
    pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan, agar arahnya tidak melenceng
    dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan di bidang
    kependudukan itu sendiri;
  4. GDPK Kota Cilegon sebagai arah bagi kebijakan kependudukan dimasa depan
    dalam membantu penjabaran target-target dalam Rencana Strategis dan Rencana
    Kerja.
Ruang Lingkup

Ruang Lingkup GDPK Kota Cilegon meliputi :

  1. Pengelolaan kuantitas penduduk;
  2. Peningkatan kualitas penduduk;
  3. Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk;
  4. Pembangunan keluarga berkualitas;
  5. Penataan data dan informasi. kependudukan serta administrasi kependudukan

5 PILAR GDPK

Scroll to Top