Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 menjelaskan tentang pengertian Grand Design Pembangunan Kependudukan yang selanjutnya disingkat GDPK adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan Pembangunan Kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan dalam 5 pilar.
GDPK 5 Pilar Kota Cilegon periode tahun 2022-2047 disusun dengan mengacu Panduan Penyusunan Grand Desain Pembanguan Kependudukan yang dikeluarkan oleh BKKBN pada tahun 2020.
Tujuan dan sasaran Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kota Cilegon adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan selama 5 periode (25 tahun) pembangunan kependudukan Kota Cilegon untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
Ruang Lingkup GDPK Kota Cilegon meliputi :