DP3AP2KB
KOTA CILEGON

PELITA

Aplikasi Pelindung Anak Kita

A. DASAR HUKUM

Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak :

  1. Pasal 20: Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak;
  2. Pasal 22: Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak;
  3. Pasal 59 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.

B. DATA KEKERASAN ANAK 2019-2021

TPPO : Tindak Pidana Perdagangan Orang.

C. TENTANG APLIKASI PELITA

Pelita (Pelindung Anak Kita) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh DP3AP2KB Kota Cilegon dalam upaya menyerap informasi serta merespon setiap kasus kekerasan pada anak secara cepat & tepat dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (layanan online).  

  1. Tahap awal (jangka pendek) periode Agustus-Desember 2025, aplikasi Pelita dikembangkan dengan model web-application dapat diakses pada laman https://pelitacilegon.info sebagai tahap ujicoba;
  2. Selanjutnya pada tahap selanjutnya (jangka menengah) tahun 2026, aplikasi Pelita akan diupgrade ke model android & ios (mobile-application) yang dapat diakses dengan cara mengunduh/menginstal di Google Play Store;
Scroll to Top