DP3AP2KB
KOTA CILEGON

Unit layanan satu pintu keluarga, holistik intergratif berbasis hak anak. Untuk meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orangtua/keluarga guna menunjang tumbuh kembang anak secara optimal.

Latar Belakang

Sesuai dengan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang kemudian menjadi program wajib diterapkan di seluruh daerah. Kota Cilegon sendiri membentuk program PUSPAGA dapat di sebut dengan “PUSPAGA CILEGON MANDIRI” pada tahun 2019

Dasar Hukum
  1. Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 463/Kep.601-DP3AKB/2019, 10 Oktober 2019 Tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga);
  2. Surat Keputusan Kepala Dinas DP3AKB Kota Cilegon Nomor: 463/Kep.161–DP3AKB/2019 tentang Penetapan Pengurus Pusat Pusat Pembelajara Keluarga (Puspaga) Cilegon Mandiri Kota Cilegon;
  3. Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 463.05/Kep.311–DP3AP2KB/2022 Tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Terbaru.
Visi & Misi

Visi

Terwujudnya Kehidupan Keluarga yang Berkualitas di Kota Cilegon dengan Mengoptimalkan Peran dan Tanggung Jawab Orang Tua menuju Keluarga Sejahtera dan Bermartabat.

Misi:

  1. Memperkuat kemampuan dan keterampilan orang tua dalam pengasuhan anak melalui program pendidikan dan program pelayanan konseling;
  2. Memperkuat kemampuan dan pemahaman anak tentang hak anak dan perlindungan anak;
  3. Mencegah dan melindungi anak dari informasi yang tidak layak, baik yang berasal dari media elektronik, media cetak dan, media sosial melalui kegiatan sosialisasi;
  4. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat melalui program edukasi dalam memahami hak anak dan perlindungan anak;
  5. Menjalin kerja sama/jejaring dengan pihak-pihak terkait, lintas instansi, profesi, dan LSM yang fokus pada masalah anak dan keluarga.
Tujuan & Sasaran

Tujuan:

  1. Tersedianya one stop services Layanan Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif Berbasis Hak Anak;
  2. Menjadi tempat pembelajaran untuk keluarga melalui pendidikan bagi orang tua dan anak;
  3. Tersedianya tempat konsultasi bagi anak, orang tua, atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak;
  4. Menjadi tempat penghubung rujukan sebagai solusi bagi permasalahan anak dan keluarga;
  5. Menguatnya kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak.

Sasaran:

A. Utama

  1. Anak;
  2. Orangtua, Keluarga;
  3. Calon Orangtua, Keluarga;

B. Lainnya

  1. Sekolah;
  2. Pemda;
  3. Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak dan Keluarga. (Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Media, Panti, Pesantren, dll).

 

Layanan
  1. Layanan pencegahan (Primer);
  2. Layanan pengurangan resiko (Sekunder);
  3. Layanan penanganan kasus (Tersier)
Syarat & Ketentuan

Lokasi Puspaga Cilegon Mandiri

Jalan Jendral Sudirman No.2 , Gedung Graha Edhi Praja Lt.5, Kota Cilegon, Provinsi Banten - 42431
Email:puspagacm00@gmail.com

Waktu Layanan

Senin s.d Jumat | 09.00 - 15.00 WIB

Scroll to Top